Salin Artikel

MA Disebut Berpotensi Maladministrasi dalam Memutus Kasus Baiq Nuril

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan ada potensi maladministrasi saat Mahkamah Agung (MA) dalam memutus kasus Baiq Nuril. 

"Ya, memperhatikan kasus Baiq Nuril menurut pendapat saya memang ada potensi maldaministrasi. Tentu kami ingin mendalami nanti. Ada potensi maladministrasi. Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ujar Ninik saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Ia menilai MA telah mengenyampingkan Peraturan MA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ia mengatakan dalam Perma tersebut ada dimensi kekerasan berbasis gender yang mestinya dipertimbangkan hakim dalam memutus kasus Nuril.

Ninik menilai hakim MK tak mempertimbangkan pedoman tersebut sehingga Nuril yang sedianya berstatus korban malah dijadikan tersangka.

Ia menilai semestinya MA juga mengacu pada peraturan tersebut sebelum menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril. Oleh karena itu, ia meminta MA segera memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut.

Dia juga mendesak Presiden mengeluarkan amnesti agar Nuril bisa bebas dari ketidakadilan hukum yang menjeratnya.

"Saya kira saya mendukung yang disampaikan sejumlah masyarakat sipil. Kami mendukung sejumlah imbauan yang diminta masyarakat sipil. Karena memang tidak mungkin grasi," ujar Ninik.

"Kalau grasi itu kan setelah berkekuatan hukum tetap. Kemudian ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup, atau minimal dua tahun. Sementara Baiq ini kan dihukum enam bulan kalau tidak salah. Maka paling tidak dikeluarkan amnesti," lanjut dia.

Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pekan depan.

Seiring dengan rencana tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril juga akan bertemu DPR untuk meminta dukungan.

"Kalau (permohonan) grasi, Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Tapi kalau amnesti itu Presiden dengan pertimbangan DPR. Kita akan ngomong DPR supaya memberikan persetujuan memberikan amnesti," kata Joko Jumadi, tim kuasa hukum Nuril saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Joko berharap, Presiden Jokowi mau mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril. Apalagi Presiden sudah mempersilakan kliennya mengajukan amnesti dan berjanji akan menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara.

Sebelumnya, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak permohonan PK. Sebab dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan.

Ia yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru menjadi dijerat dalam kasus perekaman ilegal.

"Dia masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun mememinta keadilan," ujar Joko. 

Joko juga khawatir adanya efek buruk dari putusan MA ini. Misalnya, korban pelecehan takut melaporkan tindakan hukum dari kasus yang dialaminya ini.

"Yang lebih mengecewakan bukan vonisnya Baiq Nuril tapi efek putusan itu ke korban-korban yang tidak berani untuk melapor. Itu yang sebenarnya kekhawatiran yang lebih besar," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/07/18322041/ma-disebut-berpotensi-maladministrasi-dalam-memutus-kasus-baiq-nuril

Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke