Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Singgung Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 05/07/2019, 06:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dalam rapat Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (4/7/2019), sempat disinggung penangguhan penahanan tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dan makar.

Beberapa tersangka yang penahanannya ditangguhkan ialah Soenarko dan Eggi Sudjana. Soenarko menjadi tersangka dalam kasus kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan Eggi menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

"Pertemuan ini adalah pertemuan rutin yang dari sebelum lebaran tidak ada pertemuan, hari ini langsung ada pertemuan. Hanya bicara hal-hal yang normatif. Tidak ada kejutan kejutan dan lain sebagainya," ujar Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Adi Warman, Kamis.

Baca juga: Wiranto: Tim Asistensi Perjelas Langkah Hukum, Terbukti Eggi Sudjana Diproses

"Kami evaluasi tentang proses penegakan hukum, yang mana yang harus terus, dalam arti tidak boleh terganggu, harus terus berjalan," lanjut dia.

Ia menambahkan, proses hukum tak boleh berjalan dengan tebang pilih. Karena itu, Adi mengatakan Tim Asistensi Hukum akan terus memberi masukan kepada Menko Polhukam agar hukum berjalan sesuai dengan relnya.

"Jadi proses hukum tidak tebang pilih. Berjalan sesuai dengan normanya. Dalam pembahasan tadi, bagaimana ke depannya kami mencoba hukum ini sebagai panglima bisa dikedepankan yang mengakibatkan kesejahteraan rakyat meningkat," lanjut dia.

Kompas TV Polisi kini tengah menangani kasus dugaan makar yang melibatkan Kivlan Zen. Sebelumnya, Eggi Sudjana telah lebih dulu dilaporkan dan telah berstatus tersangka. Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar. Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Seperti apa delik hukum dan penerapan pasal atas kasus dugaan makar? Simak dialognya dalam Kompas Petang bersama anggota tim asistensi hukum Kemenko Polhukam yang juga Guru Besar Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa. #DugaanMakar #KivlanZen #EggiSudjana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com