JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara tak mempermasalahkan banyaknya politikus yang ramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota BPK 2019-2024.
Ia meyakini, para politikus itu, apabila nantinya terpilih, akan tetap bisa bekerja dengan baik dan profesional.
"Ketika terpilih menjadi anggota BPK politisi itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik," kata Moermahadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Ketua BPK: UU Tak Melarang, Politisi Berhak Mendaftar Anggota BPK
Moermahadi menjelaskan, kepemimpinan di BPK bersifat kolektif kolegial. Artinya keputusan dan kebijakan diambil berdasarkan kesepakatan sembilan orang Anggota BPK.
"Jadi, walaupun beberapa Anggota BPK merupakan bekas politisi, tetapi tidak hanya berasal dari satu partai politik sehingga ada proses check and balances di dalamya," kata dia.
Ia juga menegaskan, sudah ada aturan yang membatasi agar para Anggota BPK tak menyalahgunakan kewenangannya.
Baca juga: Saat Caleg Gagal Ramai-ramai Daftar jadi Anggota BPK...
Dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK, Anggota BPK dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis, menghindari terjadinya benturan kepentingan, menunjukkan sikap kemandiriian dalam pengambilan keputusan, dan dilarang melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung.
"Hal ini membuktikan bahwa jika sudah menjadai Anggota BPK, para Anggota yang berasal dari partai politik secara otomatis harus melepaskan diri dari keanggotaan di parpol. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dari Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," kata dia.
Baca juga: Bos Lion Air hingga Mantan Dirut BEI Daftar Jadi Anggota BPK
Moermahadi mengatakan, tiga orang Anggota MKKE berasal dari eksternal BPK yang independen yang dikenal punya reputasi baik. Keputusan MKKE tidak dapat diganggu gugat bahkan oleh para anggota BPK di sidang Badan sekalipun.
Catatan kompas.com, dari 64 pendaftar calon anggota BPK, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.
Mereka yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, (Gerindra).
Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal
Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, namun belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya. Kebanyakan dari nama-nama diatas pernah menjabat sebagai Anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka.
Di luar nama-nama caleg gagal, ada juga nama politisi lainnya Rusdi Kirana. Bos Lion Air yang juga politisi PKB itu mendaftar meski saat ini masih bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.
Baca juga: Politikus Ramai-ramai Daftar Anggota BPK, dari Rusdi Kirana hingga Nurhayati Assegaf
Ramainya politikus yang mendaftar sebagai calon anggota BPK ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.
Tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks politikus seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat).
Dari ketiga nama itu, Harry Azhar dan Achsanul Qosasi kembali mendaftar sebagai petahana.