JAKARTA, KOMPAS.com - Dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal dugaan pelanggaran etik.
Kedua jaksa itu yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan negosiasi. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan sebuah kompetisi.
"Ini bukan negosiasi, jadi harus dipahami bahwa penegakan hukum ini bukan kompetisi," kata Jan saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Saya sudah sampaikan berulang-ulang dalam konteks, kemarin juga penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri apalagi dilakukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yang Terjerat OTT KPK
Jan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung bersinergi dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.
Sinergi itu misalnya ketika pihak Kejaksaan Agung yang menyerahkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Agus kini sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Komitmen kebersamaan ini harusnya dilihat sebagai bentuk kerja sama yang positif bukan lagi kompetisi. Ini perlu pemahaman, jadi kita harus menunjukkan bahwa tidak ada simpang siur, tidak ada intervensi," ujar Jan.
Ketiga jaksa tersebut juga sudah diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut, kata Jan, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum jaksa tersebut.
Namun, terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan, Jan mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta yang menanganinya.
"Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apa pun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya," ujarnya.
Baca juga: KPK Bantah Limpahkan Kasus Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI ke Kejaksaan
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 28 Juni 2019. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.