Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Teroris JI Tak Miliki Rencana Aksi, Apa Dasar Densus 88 Menangkapnya?

Kompas.com - 03/07/2019, 09:04 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri baru-baru ini menangkap lima petinggi kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok itu disebut berafiliasi dengan kelompok teroris global, Al Qaeda.

Kelima orang yang ditangkap berinisial PW alias Abang, MY, BS, A, dan BT. PW alias Abang ditangkap di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/6/2019).

Polisi juga menangkap istri PW yang berinisial MY dan seorang terduga lainnya, BS, di lokasi dan waktu yang sama.

Lalu, pada Minggu (30/6/2019) polisi menangkap A di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan meringkus BT di Ponorogo, Jawa Timur, pada hari yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kelompok teroris ini belum memiliki rencana aksi teror.

"Belum (miliki rencana aksi teror), mereka membangun kekuatan, basis ekonomi dan rekrutmen dulu karena goal atau visinya adalah khilafah," ujar Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Kelompok Teroris, Punya Bisnis Sawit hingga Pengalaman 19 Tahun

Jika tak memiliki rencana aksi, mengapa aparat Kepolisian dapat menangkap para terduga teroris tersebut?

Menurut Polri, acuannya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

Dedi mengatakan bahwa pengadilan telah memutus bahwa JI merupakan organisasi terlarang.

"JI adalah organisasi teroris yang sudah dilarang berdasarkan putusan PN Jaksel tahun 2007," kata dia.

Selain rencana aksi, dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa pendiri, pemimpin, pengurus, organisasi terorisme serta orang yang dengan sengaja melakukan rekrutmen untuk menjadi anggota kelompok tersebut dapat dipidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 12A ayat (2) dan (3) UU Antiterorisme.

Selain itu, Pasal 12B ayat (2) mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk melakukan pelatihan militer dapat dipidana.

Baca juga: Teroris PW Berangkatkan WNI ke Suriah Hingga Enam Gelombang

PW diketahui sebagai pimpinan atau amir dari kelompok ini. Sang istri, MY, disebut aktif dalam organisasi tersebut. Sementara BS merupakan penghubung antara PW dan para rekrutan kelompok JI.

Kemudian, terduga teroris A dan BT merupakan orang kepercayaan PW. A menggerakkan organisasi JI di Indonesia, sedangkan BT penggerak jaringan JI di Jawa Timur.

Menurut keterangan polisi, kelompok ini sedang fokus dalam menjaring rekrutmen.

"Jadi untuk membangun kekuatan tentu jangka pendeknya dia melakukan rekrutmen sebanyak mungkin," ujar Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Menurut dia, kelompok ini mengasah kemampuan rekrutmen dengan mengirim mereka mengikuti latihan militer di Suriah.

PW disebutkan sudah mengirim anggotanya dalam enam gelombang. Namun, jumlah anggota yang pernah dikirim masih didalami penyidik.

"Yang bersangkutan sepanjang 2013 dan 2018 sudah mengirim orang-orang yang berhasil direkrut untuk mengikuti program latihan ataupun langsung praktik di Suriah. Sudah ada enam gelombang yang diberangkatkan," tutur Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com