Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: 16 Korban Penyiksaan Polisi Meninggal Sepanjang 2016-2019

Kompas.com - 01/07/2019, 20:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada 49 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan polisi terhadap terdakwa kejahatan yang didampingi YLBHI dan 15 lembaga bantuan hukum lainnya di Indonesia. 

Dari 49 kasus itu, ada 55 orang yang menjadi korban. Sebanyak 16 di antaranya meninggal dunia.

"Dari 55 orang korban tersebut, 16 di antaranya meninggal dunia. Hal itu terjadi di Aceh, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, dan Surabaya," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamaf Isnur dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca juga: YLBHI: Tim Asistensi Hukum Dikhawatirkan Jadi Lembaga Sensor

YLBHI merilis catatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian sepanjang 2016-2019 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.

Berdasarkan temuan YLBHI, kata Isnur, polisi kerap melakukan penyiksaan fisik maupun psikis guna mendapatkan pengakuan dari terdakwa.

Pihak kepolisian juga tidak memberikan sanksi tegas dan membawa aparat yang menjadi pelaku penyiksaan ke pengadilan.

Isnur mencontohkan, pada aksi May Day 2019 di Bandung, ratusan peserta aksi diduga mendapatkan kekerasan oleh aparat.

"Walaupun para peserta aksi yang mendapatkan kekerasan dari aparat telah melapor ke Propam dan kepolisian, namun hingga kini belum ada kabar kelanjutannya," ucap dia.

Baca juga: HUT Bhayangkara, Polri Diingatkan Akan 115 Kasus Pelanggaran oleh Polisi

Ia juga mengatakan, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi AntiPenyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, 20 tahun kemudian tidak ada harmonisasi peraturan perundang-undangan.

"Hal paling dasar adalah tidak adanya pemidanaan tentang penyiksaan sesuai definisi dalam konvensi," kata dia.

Ia khawatir, angka penyiksaan oleh polisi terhadap terduga pelaku kejahatan semakin meningkat karena kosongnya pasal pemidanaan, penyiksaan, dan pemulihan di Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com