Dari 49 kasus itu, ada 55 orang yang menjadi korban. Sebanyak 16 di antaranya meninggal dunia.
"Dari 55 orang korban tersebut, 16 di antaranya meninggal dunia. Hal itu terjadi di Aceh, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, dan Surabaya," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamaf Isnur dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
YLBHI merilis catatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian sepanjang 2016-2019 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Berdasarkan temuan YLBHI, kata Isnur, polisi kerap melakukan penyiksaan fisik maupun psikis guna mendapatkan pengakuan dari terdakwa.
Pihak kepolisian juga tidak memberikan sanksi tegas dan membawa aparat yang menjadi pelaku penyiksaan ke pengadilan.
Isnur mencontohkan, pada aksi May Day 2019 di Bandung, ratusan peserta aksi diduga mendapatkan kekerasan oleh aparat.
"Walaupun para peserta aksi yang mendapatkan kekerasan dari aparat telah melapor ke Propam dan kepolisian, namun hingga kini belum ada kabar kelanjutannya," ucap dia.
Ia juga mengatakan, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi AntiPenyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, 20 tahun kemudian tidak ada harmonisasi peraturan perundang-undangan.
"Hal paling dasar adalah tidak adanya pemidanaan tentang penyiksaan sesuai definisi dalam konvensi," kata dia.
Ia khawatir, angka penyiksaan oleh polisi terhadap terduga pelaku kejahatan semakin meningkat karena kosongnya pasal pemidanaan, penyiksaan, dan pemulihan di Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/20460851/ylbhi-16-korban-penyiksaan-polisi-meninggal-sepanjang-2016-2019