JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada 115 kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak kepolisian sepanjang 2016 hingga 2019.
Sebanyak 1.120 korban dan 10 komunitas menjadi korban.
Ketua YLBHI bidang advokasi Muhamad Isnur menyatakan, temuan tersebut berasal dari pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke YLBHI dan 15 LBH di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan 115 kasus tersebut ditemui 9 masalah. Maka dari itu, dari penemuan ini perlu adanya reformasi kepolisian, baik dalam fungsi penegakan hukum maupun fungsi lainnya seperti dalam menjaga ketertiban," ujar Isnur dalam konferensi persnya di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca juga: ICW Sebut 9 Nama yang Diusulkan Polri Jadi Capim KPK Belum Lapor Harta Kekayaan
Catatan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Isnur mengatakan, 9 masalah tersebut meliputi kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses (undue delay), mengejar pengakuan tersangka, penangkapan sewenang-wenang.
Kemudian permasalahan akuntabilitas penahanan dan penahanan berkepanjangan, hak penasihat hukum yang dibatasi, penyiksaan dan impunitasnya, dan pembunuhan di luar proses hukum.
"Sembilan masalah tersebut disebabkan diberikannya kewenangan mutlak penahanan kepada kepolisian tanpa adanya proses hukum di luar institusi tersebut," ujar Isnur.
Penyebab lainnya, menurut dia, Indonesia belum mengenal Habes Corpus yang artinya adanya pihak hakim untuk menilai sahnya penahanan tersangka.
Kemudian, masih ada proses penyidikan yang melibatkan pungutan liar atau pemerasan, baik kepada tersangka maupun korban tindak pidana yang melaporkan kasusnya.
"Lalu ada juga impunitas aparat juga masih terjadi di mana sulitnya membawa anggota Polri ke pengadilan yang melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugasnya. Sebagian besar laporan tidak ditindaklanjuti dan jika pun diproses hanya dengan proses disiplin," kata dia.
Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-73, Ini Harapan Wakapolri
Isnur juga menyayangkan bahwa hingga kini belum ada pasal pemidanaan mengenai penyiksaan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban dari pelanggaran yang dilakukan kepolisian.
Untuk itu, kata dia, Kepolisian RI harus memperbaiki kultur dan penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan tindak pidana saat bertugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.