Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Bhayangkara, Polri Diingatkan Akan 115 Kasus Pelanggaran oleh Polisi

Kompas.com - 01/07/2019, 16:36 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada 115 kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak kepolisian sepanjang 2016 hingga 2019.

Sebanyak 1.120 korban dan 10 komunitas menjadi korban.

Ketua YLBHI bidang advokasi Muhamad Isnur menyatakan, temuan tersebut berasal dari pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke YLBHI dan 15 LBH di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan 115 kasus tersebut ditemui 9 masalah. Maka dari itu, dari penemuan ini perlu adanya reformasi kepolisian, baik dalam fungsi penegakan hukum maupun fungsi lainnya seperti dalam menjaga ketertiban," ujar Isnur dalam konferensi persnya di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca juga: ICW Sebut 9 Nama yang Diusulkan Polri Jadi Capim KPK Belum Lapor Harta Kekayaan

Catatan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.

Isnur mengatakan, 9 masalah tersebut meliputi kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses (undue delay), mengejar pengakuan tersangka, penangkapan sewenang-wenang.

Kemudian permasalahan akuntabilitas penahanan dan penahanan berkepanjangan, hak penasihat hukum yang dibatasi, penyiksaan dan impunitasnya, dan pembunuhan di luar proses hukum.

"Sembilan masalah tersebut disebabkan diberikannya kewenangan mutlak penahanan kepada kepolisian tanpa adanya proses hukum di luar institusi tersebut," ujar Isnur.

Penyebab lainnya, menurut dia, Indonesia belum mengenal Habes Corpus yang artinya adanya pihak hakim untuk menilai sahnya penahanan tersangka.

Kemudian, masih ada proses penyidikan yang melibatkan pungutan liar atau pemerasan, baik kepada tersangka maupun korban tindak pidana yang melaporkan kasusnya.

"Lalu ada juga impunitas aparat juga masih terjadi di mana sulitnya membawa anggota Polri ke pengadilan yang melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugasnya. Sebagian besar laporan tidak ditindaklanjuti dan jika pun diproses hanya dengan proses disiplin," kata dia.

Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-73, Ini Harapan Wakapolri

Isnur juga menyayangkan bahwa hingga kini belum ada pasal pemidanaan mengenai penyiksaan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban dari pelanggaran yang dilakukan kepolisian.

Untuk itu, kata dia, Kepolisian RI harus memperbaiki kultur dan penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan tindak pidana saat bertugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com