Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, Kapolri Tangkap Pesan Perdamaian dan Persatuan dari Kedua Paslon

Kompas.com - 28/06/2019, 20:33 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menghargai pesan perdamaian yang ia tangkap dari kedua pasangan calon pasca-putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

Selain perdamaian, Tito mengatakan bahwa pesan dari kedua paslon juga menyerukan perihal ketenangan dan persatuan.

"Saya menangkap pesannya kedamaian, ketenangan, dan merajut kembali persatuan dan kesatuan. Saya kira pesan-pesan seperti ini yang harus kita hormati dari para kontestan yang memiliki legal standing, yang memiliki kekuatan hukum dalam kontestasi ini," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Kapolri Apresiasi Ketertiban Massa Kawal Sidang Putusan MK

Selain itu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK yang disebutnya final dan mengikat.

"Kita juga harus menghormati putusan MK yang dibuat oleh UU, oleh rakyat, itu bersifat final dan binding, mengikat, itu sudah upaya terakhir sehingga kita harus hormati proses konstitusional ini," katanya.

Tito pun mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi menjaga situasi keamanan.

Selama proses tersebut, ia mengatakan bahwa situasi keamanan secara nasional berlangsung kondusif.

Baca juga: Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam

Tito sekaligus memberi apresiasi kepada massa yang dengan tertib melakukan aksi mengawal sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di sekitar Patung Kuda dan Monas.

"Saya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat, dilakukan tertib, tidak melanggar hukum, dan juga dilaksanakan sesuai waktu yang tepat, sebelum jam 18 sudah bubar," katanya.

Sebelumnya, usai pembacaan putusan MK, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Sidang Putusan MK, Ini Langkah Polri Antisipasi Potensi Ancaman Terorisme

Sementara itu, calon presiden 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres.

Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo yang didampingi calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis.

Kompas TV Polri mengimbau agar tak ada mobilisasi massa jelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Kapolri juga melarang unjuk rasa di depan MK. Simak pernyataan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian berikut ini. #jelangputusanMK #unjukrasa #kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com