Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tak Ada Lagi Perdebatan"

Kompas.com - 28/06/2019, 19:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah final.

Oleh karena itu, menurut dia, tak ada lagi pihak yang bisa memperdebatkan hasil pemilihan presiden.

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, maka segala kesulitan legitimasi pemilu berakhir. Tidak ada lagi perdebatan, hasil benar atau tidak, sudah tidak ada lagi," kata Arif dalam diskusi Sesudah MK: Silahturahmi atau Negosiasi, di Kantor Formappi, Jakarta, Jum'at (28/6/2019).

Baca juga: Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK

Pengamat politik dari Exposit Strategic Politica, Arif Susanto dalam sebuah diskusi di Jalan Pakubuwono, Kamis (27/12/2018) KOMPAS.com/JESSI CARINA Pengamat politik dari Exposit Strategic Politica, Arif Susanto dalam sebuah diskusi di Jalan Pakubuwono, Kamis (27/12/2018)
Arif mengapresiasi ketika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Ia berharap, semua pihak konsisten menerima putusan tersebut.

"Saya sungguh berharap mereka (BPN) terima putusan MK dan hasil debat pemilu selesai sampai di sini," kata dia.

Baca juga: Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...

Selanjutnya, setelah segala proses pemilu berakhir, Arif mengingatkan agar masyarakat fokus mengawal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang akan segera berakhir.

Menurut Arif, kini saatnya mengingatkan kembali janji yang belum ditunaikan Jokowi-JK.

"Dalam jangka waktu kurang 4 bulan terakhir, mestinya agenda publik menagih apa yang belum tertunaikan janji 5 tahun lalu Jokowi dan JK, atau belum tertunaikan," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Minta Semua Pihak Jalankan Putusan MK sebagai Tanggung Jawab Bersama

Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com