Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P Ingatkan Tak Ada Langkah Hukum Lagi Setelah Putusan MK

Kompas.com - 28/06/2019, 06:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan tak ada langkah hukum lagi yang bisa ditempuh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Prabowo yang hendak berkonsultasi kepada tim hukumnya terkait langkah hukum yang bisa ditempuh usai putusan MK.

"Kalau kita melihat seluruh upaya hukum, baik melalui Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, semua sudah dilakukan. Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum terkait hal tersebut," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum 01: MK Menguliti Dalil-dalil Permohonan Prabowo-Sandiaga

Meski demikian, Hasto mengatakan PDI-P menghormati sikap kenegarawanan Prabowo yang menerima putusan MK meski mengecewakannya dan para pendukungnya.

"Kami percaya dengan sikap kenegarawanan dari Pak Prabowo. Sehingga dengan perkataan Pak Prabowo tersebut, percaya dengan Mahkamah Konstitusi, merupakan hal yang sesuai dengan watak pemimpin yang percaya kepada jalan konstitusional itu," ujar Hasto.

"Dengan demikian, kami memberikan apresiasi dengan sikap-sikap positif tersebut," lanjut dia.

Prabowo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lainnya setelah MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilpres 2019.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT. Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," katanya, di kediamannya,Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Diberitakan, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Paparannya

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Kompas TV KPU Republik Indonesia sebagai penyelenggara pemilu memberikan keterangan pers setelah selesainya sidang putusan Mahkamah Konstitusi. KPU mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilu 2019 dan akan mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon pemilihan presiden terpilih. Berikut adalah pernyataan Ketua KPU. #PutusanMK #KomisiPemilihanUmum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com