KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.
Dalam sidang tersebut, MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Pemaparan dibacakan oleh sembilan hakim MK secara bergantian. Berikut rangkumannya:
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengajak seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan menggunakan baju putih.
Hal itu kemudian dianggap oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai sebuah kecurangan serius. Oleh karena itu, tim 02 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional.
Akan tetapi, tuntutan itu tidak dikabulkan oleh hakim konstitusi karena 02 dianggap tidak dapat menjelaskan secara detail korelasi antara seruan penggunaan baju putih dan peningkatan perolehan suara 01.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.
Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih
Dalil kedua yang juga ditolak oleh hakim adalah adanya upaya meningkatkan perolehan suara dengan melibatkan peran kepala daerah yang menyatakan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Tim 02 menyebut hal itu sebagai upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi, hakim menolak dalil tersebut dengan alasan permasalahan yang sama sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang lainnya, yaitu Bawaslu.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," kata Hakim Wahiduddin Adams.
Sementara posisi MK hanya akan mengadili perkara-perkara pemilu yang belum ditangani oleh lembaga lain.
Baca juga: MK Tolak Dalil 02 soal Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi-Maruf
Dalil ketiga, Tim Prabowo-Sandi menyebut pihaknya kehilangan 2.871 suara setiap hari dalam proses penghitungan suara di Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng).
Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf mendapat peningkatan 900 suara untuk hitungan waktu yang sama.
Akan tetapi, hakim menyebut dalil itu tidak cukup berdasar karena berbagai alasan. Misalnya pernyataan keberatan KPU sebagai pihak termohon yang merasa pemohon tidak menyebutkan kecurangan pada Situng terjadi di bagian mana.
Alasan lain, pemohon juga tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.
Kemudian, video yang dijadikan alat bukti oleh pemohon dinilai hakim tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
"Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandiaga soal Kehilangan 2.871 Suara