Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Paparannya

Kompas.com - 28/06/2019, 06:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.

Dalam sidang tersebut, MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

Pemaparan dibacakan oleh sembilan hakim MK secara bergantian. Berikut rangkumannya:

1. Ajakan berbaju putih

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengajak seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan menggunakan baju putih.

Hal itu kemudian dianggap oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai sebuah kecurangan serius. Oleh karena itu, tim 02 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional.

Akan tetapi, tuntutan itu tidak dikabulkan oleh hakim konstitusi karena 02 dianggap tidak dapat menjelaskan secara detail korelasi antara seruan penggunaan baju putih dan peningkatan perolehan suara 01.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.

Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih

2. Dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma’ruf

Dalil kedua yang juga ditolak oleh hakim adalah adanya upaya  meningkatkan perolehan suara dengan melibatkan peran kepala daerah yang menyatakan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Tim 02 menyebut hal itu sebagai upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi, hakim menolak dalil tersebut dengan alasan permasalahan yang sama sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang lainnya, yaitu Bawaslu.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," kata Hakim Wahiduddin Adams.

Sementara posisi MK hanya akan mengadili perkara-perkara pemilu yang belum ditangani oleh lembaga lain.

Baca juga: MK Tolak Dalil 02 soal Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi-Maruf

3. Kehilangan 2.871 suara

Dalil ketiga, Tim Prabowo-Sandi menyebut pihaknya kehilangan 2.871 suara setiap hari dalam proses penghitungan suara di Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng).

Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf mendapat peningkatan 900 suara untuk hitungan waktu yang sama.

Akan tetapi, hakim menyebut dalil itu tidak cukup berdasar karena berbagai alasan. Misalnya pernyataan keberatan KPU sebagai pihak termohon yang merasa pemohon tidak menyebutkan kecurangan pada Situng terjadi di bagian mana.

Alasan lain, pemohon juga tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Kemudian, video yang dijadikan alat bukti oleh pemohon dinilai hakim tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

"Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandiaga soal Kehilangan 2.871 Suara

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com