JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu presiden masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil.
"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Kamis Malam, KPU Bakal Gelar Pleno Tindaklanjuti Putusan MK
Menurut Pramono, persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang ini juga memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini dimunculkan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu (tuduhan kecurangan) sejauh tadi ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," ujar Pramono.
Baca juga: Hakim MK Nilai Eksepsi KPU dan Tim Jokowi-Maruf Salahi Prinsip Beracara
Hingga pukul 19.00 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstituai masih berlangsung.
Sejauh ini, Mahkamah menolak sejumlah dalil yang dimohonkan oleh pemohon.