JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan gelar rapat pleno pada Kamis (27/6/2019) malam, usai Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa hasil pilpres 2019.
Rapat pleno diagendakan untuk membahas tindak lanjut putusan MK.
"Prinsipnya nanti jam berapa pun (sidang) ini selesai, kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Hingga saat ini, Pramono belum mengetahui langkah apa yang akan diambil KPU. Sebab, tindak lanjut KPU bergantung dari putusan MK.
Baca juga: JEO-Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
Namun demikian, melalui rapat pleno, KPU akan mempersiapkan sejumlah alternatif.
"Tergantung putusannya apa. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan Mahkamah," ujar Pramono.
Hingga pukul 18.00 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres masih berlangsung.
Majelis Hakim men-skors sidang selama 60 menit, sehingga sidang akan kembali digelar pukul 19.00 WIB.
Dalam pertimbangan putusan hingga petang tadi, belum ada dilil Prabowo-Sandiaga yang diterima Mahkamah.
Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.