Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Minta Pendukung Nonton Sidang Putusan MK dari Rumah Masing-masing

Kompas.com - 25/06/2019, 12:14 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta para pendukung, relawan, dan simpatisan untuk tidak datang ke sekitar gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa pilpres pada Kamis (27/6/2019).

Apalagi, sidang putusan tersebut juga sudah disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi.

"Seluruh pendukung diharapkan ada di rumah, nonton dari televisi masing-masing," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade di Media Center Prabowo-Sandiaga, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: TKN dan BPN Siap Terima Apa Pun Putusan MK

Andre mengatakan, Prabowo-Sandiaga sendiri tidak akan hadir di Gedung MK saat sidang putusan.

Sebab, keduanya sudah menyerahkan sepenuhnya proses di MK kepada para kuasa hukum.

Andre berharap, para pendukung bisa mengikuti langkah Prabowo-Sandiaga dan menyaksikan sidang putusan dari rumah.

Apa pun putusan MK nantinya, Andre juga mengingatkan para pendukung untuk menyikapinya dengan dewasa.

"Apa pun keputusan yang akan diambil, kuasa hukum kita sudah buktikan adanya kecurangan. Oleh karena itu para pendukung tetap sejuk dan kondusif apa pun putusan MK," kata dia.

Baca juga: BPN Mengaku Tak Bisa Larang Pendukung Prabowo Mobilisasi Massa pada Hari Putusan MK

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Dalam sidang pertama, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajujan.

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com