Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2019, 08:13 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).

Menjelang sidang akhir itu, pihak kedua pasangan calon menyampaikan komitmen akan menerima apa pun putusan yang diketok MK.

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Dalam sidang pertama, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatan. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajukan.

Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Baca juga: Komitmen Bersama Menerima Putusan MK

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaan, termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, dan meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Komitmen BPN

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK. Bahkan, komitmen untuk menerima apa pun putusan MK ini sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti. Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut.

Baca juga: BPN: Prabowo-Sandiaga Akan Terima Putusan MK

"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW. Relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.

Kendati demikian, Dahnil juga mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan. Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

"Imbauan Prabowo sudah berulang. Di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan. Masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya pikir," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Komitmen TKN

Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Apa pun hasilnya, siapa pun harus menerima hasil putusan MK itu, apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Terkait pembacaan putusan yang dipercepat, Ace mengatakan, TKN percaya kepada hakim. Ace yakin hakim sudah memiliki putusan yang paling bijaksana sehingga memutuskan untuk mempercepat pengumumannya.

Baca juga: TKN: Apa Pun Hasilnya, Semua Harus Menerima Putusan MK

"Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut," kata dia.

Jubir bidang hukum TKN Razman Arif Nasution sebelumnya juga meminta seluruh masyarakat untuk memercayakan proses sengketa hasil pilpres kepada MK. Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan seusai MK ketok palu lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.

Kompas TV Jelang keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni mendatang Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga agar tidak pergi ke Jakarta untuk turun ke jalan, warga Jabar diminta memantau putusan MK dari televise. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sengketa Pilpres lebih baik diserahkan pada Hakim MK yang merupakan benteng terakhir keadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com