JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada Kamis, (27/6/2019).
Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Apapun hasilnya, siapapun harus menerima hasil putusan MK itu. Apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Meski demikian, Ace meyakini Hakim Konstitusi akan menolak gugatan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Muhammadiyah Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK dan Bersatu Kembali
Terkait pembacaan putusan yang dipercepat, Ace mengatakan TKN percaya pada hakim. Ace yakin hakim sudah memiliki putusan yang paling bijaksana sehingga memutuskan untuk mempercepat pengumumannya.
"Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal Pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut," kata dia.
Diberitakan, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Polri Ingatkan Tak Ada Mobilisasi Massa Sebelum dan Sesudah Putusan MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.