Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pasal dalam RKUHP Batasi Jerat Korporasi dalam Pusaran Kasus Korupsi

Kompas.com - 24/06/2019, 17:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pasal 53 tentang pidana korporasi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus korupsi di ranah korporasi.

"Ya yang pasti akan sulit untuk dapat menggerakkan korporasi. Padahal hari ini kita tahu penegakan terhadap korporasi ini teman-teman penegak hukum lagi serius ke sektor itu," kata Rasamala saat ditemui di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Rasamala mengatakan, berdasarkan pasal 53 dalam RKUHP yang disepakati DPR pada bulan Mei 2019 membuat KPK kesulitan dalam menangani penegakan hukum.

Sebab, pasal tersebut hanya dibatasi dari identifikasi atau tanggungjawab pidana korupsi itu bisa dibebankan ke korporasi, apabila pelakunya memiliki kedudukan fungsional.

Baca juga: KPK Sebut RKUHP Lebih Lunak Dibandingkan UU Tipikor

Padahal, menurut dia, pelaku dari tindak korupsi biasa dilakukan pegawai tingkat bawah.

"Nah kalau terjadi kejahatan tersebut untuk kepentingan korporasi, kita ga bisa jerat karena pelaku dan pengambilan keputusan ya pada tingkat bawah," tutur dia.

Selanjutnya, Rasamala mengatakan, pihaknya untuk pertama kami telah berhasil menangani kasus yang melibatkan korporasi yaitu PT Trada terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terbukti KPK saat ini menanggani kasus TPPU pertama yang pelakunya korporasi kemarin juga mulai dikerjakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com