JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat untuk mendalami kemungkinan adanya pekerja anak dalam pabrik perakitan korek api di Binjai, Sumatera Utara.
Sebelumnya, pabrik tersebut ludes terbakar pada Jumat (21/6/2019) hingga menyebabkan 30 orang tewas. Korban terdiri dari 25 orang dewasa dan 5 anak-anak.
"Nanti dari penyidik akan berkoordinasi, satu dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI setempat," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Polisi Masih Menghitung Kerugian Materiil Akibat Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai
Nantinya, jika memang ditemukan fakta pabrik tersebut mempekerjakan anak di bawah umur, polisi akan menyangkakan pasal terkait.
"Tidak tertutup kemungkinan (dijerat pasal mempekerjakan anak di bawah umur) nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," katanya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiganya berinisial B, L, dan IW.
Baca juga: Polisi Telah Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai
Dedi mengatakan, B merupakan manajer sekaligus pengontrak rumah yang dijadikan sebagai pabrik. Kemudian, L memiliki jabatan di bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul. Untuk IW, yang merupakan warga Jakarta Barat, polisi masih mendalaminya.
Para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran. Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu sisa korek api, gembok serta gerendel pintu.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sembilan saksi, di antaranya adalah pemilik rumah berinisial SM.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi pemilik rumah, atas nama Ibu SM kemudian pengontrak rumah atas nama saudara B, dan ada 7 saksi lain terkait peristiwa tersebut sudah dimintai keterangan," ungkap Dedi.