Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kedepankan Pendekatan Layanan Kesehatan Tangani Narkotika

Kompas.com - 23/06/2019, 21:45 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting, menilai, pemerintah perlu menggunakan pendekatan pelayanan kesehatan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Penegakan hukum pidana harus dikesampingkan, toh selama ini sudah tidak terbukti penegakan hukum pidananya tidak berhasil, yang harus diutamakan sebagai solusi tunggal adalah pelayanan kesehatan. Saya kira itu jadi penting diambil pemerintah," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Untuk saat ini, kata dia, pendekatan pidana akan selalu lebih unggul dibanding pendekatan kesehatan.

Pasalnya, pendekatan hukum pidana memiliki sumber daya yang lebih besar, seperti banyaknya aparat penegak hukum.

Padahal, Miko melihat, seringkali penjatuhan pidana penjara kepada pengguna narkoba didasari pada argumen yang kurang logis dikarenakan adanya penghakiman dari aparat penegak hukum.

"Dalam beberapa kasus narkotika saya kira juga perlu diukur ada judgement, penghakiman, sebelum persidangan bahwa pengguna narkotika itu bersalah," ujar Miko.

"Oleh karena itu, banyak sekali dalam beberapa putusan itu sebenarnya kita tidak melihat argumentasi yang cukup logis untuk memberikan pidana penjara kepada pengguna narkotika," sambungnya.

Miko menyebutkan, salah satu bentuk layanan kesehatan tersebut berupa rehabilitasi. Namun, salah satu catatannya terkait rehabilitasi adalah adanya oknum yang menyalahgunakan.

Akses rehabilitasi tersebut terkadang hanya dapat diakses oleh orang tertentu yang memiliki uang.

Selain itu, Miko juga menyebutkan soal akses ketersediaan narkotika oleh negara sebagai bentuk layanan kesehatan.

"Tapi misalnya pendekatan layanan kesehatannya bisa mengakses narkotika tapi diatur gramaturnya, frekuensinya, dan itu disediakan oleh negara. Ini paling tidak di Portugal menunjukkan angka prevalensi pengguna narkotika menurun," ungkap dia.

Pengedar dan pengguna

Miko juga menyoroti peraturan yang tidak memberi perbedaan jelas antara pengedar dan pengguna narkotika.

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Jadi dalam pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com