JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
KPK mengidentifikasi jumlah penerimaan gratifikasi oleh Sunjaya sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.
"Kasus ini berbeda dari kasus pertama (kasus suap) yang kami proses. Karena sekitar bulan Oktober 2018 KPK melakukan OTT. Kemudian, mendapatkan barang bukti sekitar Rp 100 juta, sehingga Sunjaya kami proses sampai divonis bersalah di Pengadilan Tipikor di PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus
Kasus pertama yang dimaksud Febri adalah kasus penerimaan suap dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon saat itu.
"Sementara, kasus gratifikasi ini penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp 50 miliar. Jadi ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapat oleh penyidik yang awalnya Rp 100 juta saat OTT," kata dia.
Menurut Febri, jumlah penerimaan gratifikasi itu masih bisa bertambah seiring langkah KPK menelusuri sumber-sumber gratifikasi tersebut. Sebab, KPK menduga ada banyak sumber penerimaan gratifikasi oleh Sunjaya.
Baca juga: Selama 2 Hari, KPK Geledah 6 Lokasi di Karawang dan Cirebon
"Sejauh ini yang teridentifikasi itu dominan terkait dengan promosi dan mutasi ya. Artinya apa? Kami masih menelusuri jika memang ada dugaan penerimaan gratifikasi yang lain. Apakah terkait proyek atau perizinan atau penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan. Proses identifikasi itu akan terus berjalan," katanya.
Salah satu langkah identifikasi itu, dilakukan tim KPK selama dua hari, pada Kamis (20/6/2019) dan Jumat ini. KPK menggeledah 6 lokasi di Karawang dan Kabupaten Cirebon.
Di Karawang, KPK menggeledah dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi.
Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon
Sementara di Cirebon, KPK menggeledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan satu rumah pihak swasta.
"Ada sejumlah dokumen penting di sana yang kami sita terkait rencana tata ruang dan tata wilayah di sana dan dokumen-dokumen terkait perizinan dan beberapa barang bukti elektronik berupa handphone, hardisk, dan komputer. Itu sudah kami sita," katanya.