Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Ahli 01 soal Waktu Singkat yang Dikeluhkan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 21/06/2019, 21:09 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjawab keluhan yang disampaikan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Bambang merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.

"Soal 15 saksi dalam satu hari, memang make sense juga, terstruktur, sistematis dan masif kok speedy trial? Tapi kodifikasi undang-undang pemilu kita memang sudah mengatur itu," ujar Eddy, sapaan Edward, saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Tim 02: Pak Ganjar dan Moeldoko Gunakan Diksi Radikal, Saksi 01 Dengar Narasi Itu?

Menurut Eddy, Undang-Undang tentang Pemilu memang sudah mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu juga mencakup pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara, undang-undang juga mengatur bahwa penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum dapat digugat di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kewenangan MK hanya sebatas mengenai hasil perolehan suara.

Selain itu, singkatnya waktu pembuktian di MK memang diatur singkat. Kualitas pembuktian yang utama tidak ditentukan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Eddy, MK mencari kebenaran formal melalui hierarki bukti-bukti yang dibawa oleh para pihak yang terkait. Eddy mengutip apa yang dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengenai hierarki alat bukti.

"Seperti yang diterangkan Hakim Suhartoyo, keterangan saksi itu nomor tiga. Yang pertama itu surat-surat, karena alat bukti yang terutama," kata Eddy.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Kita Sedang Bermimpi atau Menyelesaikan Masalah?

"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang. Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah? Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan 2 ahli," ujar Bambang.

Menurut Bambang, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah, maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.

Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama 1 hari untuk mengajukan saksi dan ahli. Belum lagi, menurut Bambang, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.

Kompas TV Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mempertanyakan kapasitas Edward Omar Sharif sebagai ahli yang bersaksi di Sidang Mahkamah Konstitusi. BW merasa ahli yang didatangkan tim Prabowo-Sandi &ldquo;ditelanjangi&rdquo; Tim Hukum Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin saat persidangan sebelumnya. BW pun meminta Eddy untuk menunjukan dan memberikan buku yang telah ditulis dalam kaitannya pemilu. Ahli yang dihadirkan TKN Jokowi-Ma&rsquo;ruf, Eddy OS Hieraiej menjawab dengan meminta tim hukum Prabowo-Sandi melihat <em>curriculum vitae</em> yang telah diberikan walaupun ia mengakui tidak spesifik pada pemilu. Selain itu, ia mengungkapkan kualifikasi ahli berdasarkan buku yang ditulis Arthur Best. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #BambangWidjojanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com