JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.
Bambang merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal itu dikatakan Bambang saat bertanya kepada ahli yang diajukan termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang. Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah? Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang.
Baca juga: Ahli: Kalau Tak Dilaporkan ke Bawaslu, TSM Bukan Kewenangan MK
Menurut Bambang, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah, maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.
Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama sehari untuk mengajukan saksi dan ahli.
Belum lagi, menurut Bambang, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.
"Problem ini se-Indonesia, tapi kami cuma diberikan waktu 1 hari," kata Bambang.
Baca juga: Ahli Sebut MK Tak Punya Kewenangan Diskualifikasi Capres-Cawapres
Sesuai jadwal, putusan sidang akan dibacakan majelis hakim MK pada 28 Juni 2019.
Pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan sejumlah gugatan ke MK. Intinya, mereka menuduh terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Berdasarkan penetapan KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.