JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum 02 Teuku Nasrullah mengonfirmasi keterangan saksinya, Hairul Anas Suadi, kepada saksi 01 Anas Nasdikin, dalam sidang sengketa pilpres hari ini, Jumat (21/6/2019).
Keterangan yang dimaksud terkait politisi PDI-P Ganjar Pranowo dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Moeldoko yang menyebut diksi islam radikal, ekstrim, pro-khilafah, dan anti-Pancasila dalam materi pembekalan saksi Jokowi-Ma'ruf, pada Februari 2019.
"Saksi kami mendengar ada diksi 'kita sudah di-back-up aparatur. Kedua ada diksi Pak Ganjar dan Pak Moeldoko soal radikal, ekstrim, pro-khilafah, anti-Pancasila, anti-kebhinekaan. Saudara dengar narasi itu?" ujar Nasrullah kepada Nasikin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat.
Baca juga: KPU Minta Tim Hukum 02 Cabut Pernyataan KPU Bagian Tak Terpisahkan dari TKN
Kata Nasikin, dia hanya mendengar kedua tokoh tersebut memberi contoh sesuai isu yang berkembang di masyarakat. Konteksnya, kata Nasikin, banyak isu yang dikembangkan pihak tertentu untuk tidak memilih pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Dengan apa? Salah satu isu yang berkembang itu apa? Ada kata-kata islam ekstrim, radikal?"tanya Nasrullah lagi.
Nasikin mengaku tidak ingat jelas terkait hal itu.
"Justru yang saya ingat yang beliau (minta) waspadai isu-isu radikalisme. Saya kurang ingat kalau islam radikal, isu khilafah. Itu yang saya ingat," kata Nasikin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.