JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menunggu arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengganti Deputi Penindakan KPK Irjen Firli.
Dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1590/VI/KEP./2019 tertanggal 20 Juni 2019, Firli dirotasi dan akan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Betul (menunggu KPK), karena KPK yang paling tahu dari sisi internal kebutuhan SDM," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Mutasi di Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Akan Jabat Kapolda Sumsel
Dedi menuturkan bahwa pengisian posisi tersebut akan melalui sistem lelang jabatan. Maka dari itu, jika KPK akan melakukan lelang jabatan, Polri akan menyiapkan calon terbaiknya.
"Karena itu kan open bidding untuk menduduki jabatan eselon 1A. Kita mempersiapkan calon-calon yang terbaik untuk mengikuti seleksi dan bisa duduk di jabatan tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Panca Putra Simanjuntak ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK.
Baca juga: Klarifikasi Ketua KPK soal Pertemuan Deputi Penindakan dengan TGB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai Direktur Penyidikan KPK dapat merangkap tugas menjadi Deputi Penindakan. Hal itu dilakukan agar kinerja KPK tetap berjalan.
"Kalau saya pikir, sementara yang ada sekarang bisa juga Direktur merangkap Deputi. Itu kan bisa. Tapi itu tergantung keputusan. Pimpinan ini kan berlima, bukan saya saja," kata Saut, di Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Menurut Saut, KPK belum fokus untuk mengurus kekosongan tersebut. Pasalnya, ada belasan kasus korupsi yang harus segera diselesaikan.