JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan, Bagaimana Komentar Polisi?
"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan Pak KZ. Semua masih berproses," kata dia.
Kivlan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.
Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Kivlan dan Soenarko, Menhan dan Panglima Jangan Bikin Masyarakat Bingung
Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi.
Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.