Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penangguhan Penahanan Kivlan dan Soenarko, Menhan dan Panglima Jangan Bikin Masyarakat Bingung

Kompas.com - 21/06/2019, 12:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diminta untuk mendorong Polri menuntaskan kasus dan auktor intelektualis yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Praktisi hukum, Saor Siagian, menyatakan, pernyataan Ryamizard dan Hadi yang masing-masing ingin kepolisian menangguhkan penahanan bagi Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko membingungkan masyarakat.

"Tolong hargai supremasi hukum. Pak Hadi dan Menhan jangan intervensi, jangan dicampuri proses penyidikan yang sangat serius ini. Kalau enggak mau mendorong kepolisian, ya jangan buat pernyataan yang membuat masyarakat bingung," ujar Saor kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap

Saor berharap, Ryamizard dan Hadi tidak mengintervensi hukum hanya karena ingin menjaga hubungan pribadi.

Anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015)FATHUR ROCHMAN Anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015)

Menurutnya, sebagai pembantu presiden, Ryamizard dan Hadi sejatinya membantu kepolisian dan mendorong menuntaskan proses hukum yang terjadi, bukan sebaliknya.

"Aparatur negara kan semua dikendalikan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Mestinya Ryamizard dan Hadi mendorong kepolisian. Kalau sebaliknya, ya bertentangan dengan presiden. Biarkan hukum yang bekerja," paparnya kemudian.

Baca juga: Kasus Kivlan dan Soenarko Harus Diselesaikan, Jangan Sampai Polri Jadi Alat Politik

Permintaan penangguhan terhadap Kivlan dan Soenarko, kata Saor, kesannya justru Ryamizard dan Hadi berpolitik praktis. Bukan hanya hukum dan keadilan yang tercederai, melainkan juga asas hukum masyarakat.

Sebelumnya, Ryamizard mengatakan telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Baca juga: Bersikap Kooperatif, Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagilah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Adapun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Kompas TV Dalam program Kompas Petang, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membenarkan kliennya memberikan uang sebesar 150 juta rupiah kepada salah satu tersangka kepemilikan senjata api. Namun uang itu bukan untuk membeli senjata dan membunuh sejumlah pejabat, melainkan untuk mendanai acara peringatan lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar) yang akan digelar di Monas. Pengacara Kivlan pun menyebut, dugaan pembunuhan para pejabat hanya cerita fiktif. #Makar #KivlanZen #Rusuh22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com