Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Soroti Disposisi Staf Pribadi Menpora dalam Proposal Dana Hibah KONI

Kompas.com - 20/06/2019, 21:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti posisi Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dalam menerima disposisi terkait proposal dana hibah yang diajukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa menanyakan hal itu kepada Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/6/2019) malam.

Yusuf bersaksi untuk tiga terdakwa. Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Baca juga: Dalam Putusan Hakim, Sekjen KONI Diyakini Beri Rp 11,5 Miliar ke Menpora Imam Nahrawi

Kepada jaksa, Yusuf kenal dengan Ulum. Berdasarkan dokumen kepegawaian, Ulum merupakan pegawai honorer di Kemenpora yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kemenpora. 

"Saksi katakan mekanisme dari proposal itu adalah, satu, diajukan ke Menpora, kemudian Menpora mendisposisikan kepada deputi, kemudian asisten deputi kepada pejabat pembuat komitmen. Apakah memang lazim, proposal itu juga di disposisi kepada asisten pribadi?" tanya jaksa Ronald Worotikan kepada Yusuf.

Yusuf pun menjawab, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 40 Tahun 2016, menteri mendisposisikan pengajuan permohonan proposal dana hibah ke pejabat eselon I yang menjadi penanggungjawab program.

"Tentu kalau disposisi selain itu sepenuhnya merupakan kewenangan Beliau. Tapi dalam mekanismenya sudah jelas aturannya," ujar Yusuf.

Baca juga: Menurut Bendahara KONI, Staf Menpora Pasang Badan karena Dibeking Imam Nahrawi

"Iya aturannya seperti yang saksi katakan, kan ada deputi, kemudian kepada asisten deputi dan PPK, kan seperti itu seharusnya," jawab jaksa.

Nama Miftahul Ulum pernah disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy.

Jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI terkait pengajuan proposal dana hibah.

Sementara, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Baca juga: Jaksa Yakin Uang Rp 11,5 Miliar dari KONI untuk Kepentingan Menpora

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Kompas TV Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (13/5). Ending mengaku terpaksa memberikan suap kepada sekretaris pribadi Menpora, Miftahul Ulum, karena lambatnya pencarian dana hibah Kemenpora untuk KONI. Menurut Ending, pelicin berupa sebuah mobil, satu unit ponsel, dan uang ratusan juta rupiah diberikan dengan berat hati. Ia juga merasa terseret kasus ini akibat bukti buruknya sistem tata kelola keuangan di Kemenpora. #SekjenKONI #EndingFuad #PleidoiSekjenKONI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com