JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menguji keterangan yang disampaikan saksi Agus Muhammad Maksum dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam persidangan, Agus menyebutkan, ada 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga (KK) manipulatif sebanyak 117.333.
Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah DPT yang Tak Dilengkapi Nomor Kartu Keluarga
Saat dikonfirmasi oleh hakim, Agus menyebutkan, 17,5 juta pemilih tersebut fiktif. Agus bahkan memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tidak ada di dunia nyata.
Namun, saat ditanya oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Agus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah 17,5 juta pemilih itu menggunakan hak pilih saat pencoblosan pada 17 April 2019.
Agus mengaku tidak mengecek kehadiran 17,5 juta pemilih itu di setiap tempat pemungutan suara.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah
"Tadi Anda katakan jumlah itu pemilihnya tidak ada di dunia nyata. Tapi sekarang Anda bilang Anda tidak tahu. Jadi mana keterangan Anda yang bisa digunakan Mahkamah?" kata Palguna.
Agus sempat kebingungan menjawab pertanyaan hakim. Akhirnya, Agus meralat keterangannya dan mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak mengetahui ada atau tidak 17,5 juta pemilih itu.
"Kalau begitu, saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan," kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.