Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Berasumsi di Sidang MK, BPN Prabowo Janjikan Bukti Kecurangan

Kompas.com - 18/06/2019, 20:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade membantah tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya berasumsi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia memastikan tim hukumnya memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kecurangan Pilpres yang didalilkan.

Hal itu disampaikan Andre menanggapi pernyataan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyebut bahwa tudingan soal pengerahan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 itu hanya asumsi.

"Yang jelas besok akan terlihat oleh publik. Itu akan membuktikan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan Jokowi-Ma’ruf harus didiskualifikasi oleh MK. Karena itu tunggulah besok," ujar Andre di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum Prabowo soal Perlindungan Saksi oleh LPSK

Ia sudah memprediksi tanggapan yang dimunculkan tim hukum 01 yang akan menyebut bahwa tim hukum 02 hanya berasumsi saat menyatakan terdapat kecurangan pemilu secara TSM.

Andre mengatakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf pasti akan berupaya agar hakim MK menolak semua permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Hal wajar saja di setiap gugatan terkait atau termohon pasti akan menyampaikan jawaban agar gugatan pemohon dikesempingkan atau ditolak. Itu hal standar, untuk menguji ditolak atau diterima tentu kita akan masuk di persidangan besok," ujar Andre. 

"Dimana besok kita akan menguji saksi saksi kami baik saksi ahli maupun saksi fakta dengan bukti yang akan kami buka di persidangan. Jadi saya rasa itu hal yang standar," lanjut dia.

Sebelumnya Tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tim hukum Prabowo-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat selama Pilpres 2019.

Pengacara pasangan 01, I Wayan Sudirta mengatakan, tim hukum 02 tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, dan apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.

"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Alasan MK Tolak Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga

Wayan mengatakan, netralitas aparat sudah dipastikan petinggi lembaga masing-masing. Misalnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah mengeluarkan telegram isinya memerintahan anggota Polri menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

Tim hukum 01 juga menjawab sejumlah kasus yang dicontohkan tim hukum 02 dalam tuduhan ketidaknetralan aparat.

Misalnya, terkait pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan pilpres.

Wayan mengatakan, itu merupakan tuduhan tidak berdasar karena sudah dibantah sendiri oleh AKP Sulman Azis.

Kompas TV Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com