JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, materi gugatan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu, tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif.
Salah satunya, pemohon sama sekali tidak menguraikan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah
"Pemohon tidak menguraikan sama sekali adanya kerja sama termohon (KPU) dan pihak terkait dalam kecurangan pemilu," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon.
Ali menyebutkan, berdasarkan definisi, kecurangan secara masif adalah kecurangan sedemikian rupa yang dilakukan secara matang dan melibatkan pejabat dan pelanggaran pemilu secara berjenjang.
Kemudian, kecurangan terstruktur berarti kecurangan yang dilakukan aparat struktural. Sementara, sistematis berarti kecurangan sudah direncanakan.
Baca juga: KPU: Permohonan Tim Hukum 02 soal Perlindungan Saksi Tidak Berdasar dan Berlebihan
"Pemohon seharusnya memhuktikan adanya keterlibatan penyelenggara pemilu," kata Ali.
Menurut Ali, materi pemohon justru mengenai hal-hal yang di luar peran penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tidak berpengaruh terhadap perolehan suara dalam pemilu.