Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirikan Warung dalam Kawasan Hutan, Hermanto Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 15/06/2019, 11:05 WIB
Firmansyah,
Krisiandi

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.COM - Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1,5 milar kepada Hermanto Bin Nusirwan (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang karena dianggap mendirikan warung di dalam kawasan hutan, Jumat (14/5/2019).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rimdan, dan anggota Irwin Zaily, serta Yongki.

Menurut Majelis Hakim, Hermanto tidak terbukti menebang hutan, namun terbukti merusak sarana dan prasarana hutan berupa pos polisi hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang dengan menjadikan wilayah di samping pos tersebut warung untuk berjualan.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Hermanto terbukti merusak papan peringatan yang telah lama terkubur dalam di tanah.

''Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa'' ujar Rimdan.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Putusan tersebut tidak bulat, salah seorang hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut dengan pertimbangan UU P3H tidak tepat dikenakan pada Terdakwa Hermanto, UU tersebut dibuat untuk kejahatan perusakan hutan yang terorganisasi. 

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Firnandes Maurisya, langsung menyatakan banding.

Baca juga: Gara-gara Tebang Sebatang Pohon, Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara

"Kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Kami tetap berkeyakinan Terdakwa tidak dapat dituntut dengan UU P3H. Kemudian perbedaan pendapat salah satu majelis hakim menguatkan kami bahwa memang UUP3H tersebut salah sasaran digunakan kepada terdakwa'' jelas Firnandes.

Hermanto, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan karena telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu Kepahiang.

Kompas TV Dalam rangkaian mengisi libur lebaran di Yogyakarta, Presiden Joko Widodo dan keluarga menyempatkan diri makan malam di salah satu warung satai. Di akun Instagram-nya, presiden pun mengunggah vlog saat bersantap di warung itu. Dalam keterangannya, presiden berbagi tugas dengan ibu negara iriana dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep. #Jokowi #AgendaJokowi #JanEthes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com