Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut Perlu Revisi UU ITE agar Penyebaran Hoaks Berkurang

Kompas.com - 13/06/2019, 19:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai diperlukan revisi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE) untuk meminimalisasi penyebaran hoaks.

Ia mengatakan, saat ini hampir semua negara mengalami peliknya penyebaran hoaks di dunia maya. Hal itu dipersulit dengan minimnya regulasi yang mengatur tentang penyebaran hoaks di dunia maya secara terperinci.

"Sebenarnya kalau kita bicara problem yang dihadapi terhadap kegiatan medsos itu tidak hanya di Indonesia. Di banyak negara sekarang menghadapi satu masalah baru yakni kegiatan medsos yang tidak terkendali," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Margarito Kamis: UU ITE Terkait Perlindungan Konsumen, Bukan Kebebasan Berekspresi

"Kecepatan teknologi ini terutama komunikasi medsos tidak diimbangi oleh kecepatan regulasi untuk mengatur itu. Itu problemnya. Jalan satu-satunya kita bisa perbaiki regulasi kita, UU ITE," kata dia.

Ia meyakini Undang-undang ITE yang semakin terperinci mengatur hoaks akan mengurangi penyebarannya.

Meski demikian, Wiranto mengatakan merevisi undang-undang bukan hal mudah dan memakan waktu lama. Sebabnya hal itu membutuhkan kajian mendalam, koordinasi antar lembaga, dan rapat kerja di DPR.

Baca juga: Pakar: Tantangan UU ITE Juga Masalah Eksistensi

Karena itu, untuk solusi jangka pendek, ia meminta partisipasi masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks.

"Kan enggak bisa secepat membuat makanan. Ini kan membuat undang-undang. Maka pada saat itu belum terwujud kami minta masyarakat supaya tidak termakan hoaks," ujar Wiranto.

"Sambil juga kami juga melakukan langlah-langkah take down. Juga memberikan hukuman sejauh bisa masuk dalam UU ITE. Jadi enggak usah diributkan apabila melakukan tindakan tegas bagi pelanggar UU ITE," lanjut mantan Panglima ABRI itu.

Kompas TV Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria yang berprofesi dokter hewan karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com