JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai diperlukan revisi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE) untuk meminimalisasi penyebaran hoaks.
Ia mengatakan, saat ini hampir semua negara mengalami peliknya penyebaran hoaks di dunia maya. Hal itu dipersulit dengan minimnya regulasi yang mengatur tentang penyebaran hoaks di dunia maya secara terperinci.
"Sebenarnya kalau kita bicara problem yang dihadapi terhadap kegiatan medsos itu tidak hanya di Indonesia. Di banyak negara sekarang menghadapi satu masalah baru yakni kegiatan medsos yang tidak terkendali," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Margarito Kamis: UU ITE Terkait Perlindungan Konsumen, Bukan Kebebasan Berekspresi
"Kecepatan teknologi ini terutama komunikasi medsos tidak diimbangi oleh kecepatan regulasi untuk mengatur itu. Itu problemnya. Jalan satu-satunya kita bisa perbaiki regulasi kita, UU ITE," kata dia.
Ia meyakini Undang-undang ITE yang semakin terperinci mengatur hoaks akan mengurangi penyebarannya.
Meski demikian, Wiranto mengatakan merevisi undang-undang bukan hal mudah dan memakan waktu lama. Sebabnya hal itu membutuhkan kajian mendalam, koordinasi antar lembaga, dan rapat kerja di DPR.
Baca juga: Pakar: Tantangan UU ITE Juga Masalah Eksistensi
Karena itu, untuk solusi jangka pendek, ia meminta partisipasi masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks.
"Kan enggak bisa secepat membuat makanan. Ini kan membuat undang-undang. Maka pada saat itu belum terwujud kami minta masyarakat supaya tidak termakan hoaks," ujar Wiranto.
"Sambil juga kami juga melakukan langlah-langkah take down. Juga memberikan hukuman sejauh bisa masuk dalam UU ITE. Jadi enggak usah diributkan apabila melakukan tindakan tegas bagi pelanggar UU ITE," lanjut mantan Panglima ABRI itu.