JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berjumlah sembilan orang diyakini netral dan bersikap profesional dalam memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menuturkan, netralitas hakim MK tak perlu dipertanyakan lagi. Apalagi sembilan hakim tersebut dipilih oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan pemerintah.
"MK netral kok dan banyak studi yang menunjukkan bahwa putusan-putusan mereka memang netral," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: KPU: BPN Salah Alamat Minta MK Berhentikan Kami
Dengan rekam jejak dan integritasnya, seperti diungkapkan Bivitri, para hakim MK tak akan bisa terpengaruhi oleh tekanan atau aksi massa. Menurutnya, hakim MK juga tak mungkin mengabulkan gugatan yang lemah dan dampak yang tidak signifikan guna mengubah hasil pilpres.
"Tekanan massa enggak akan berpengaruh kok, apalagi para hakim dipilih berdasarkan integritas yang jelas," paparnya kemudian.
Dari pemantauannya, MK memiliki pandangan dan keputusan yang proporsional terhadap perkara yang ditangani. Para hakim tentunya menggali bukti-bukti yang valid dan memiliki signifikansi.
MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Wiranto Apresiasi Prabowo yang Minta Pendukungnya Tak Berunjuk Rasa di MK
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.