Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kapolri Sebut TNI Akan Tunduk pada Hukum Kepolisian

Kompas.com - 13/06/2019, 15:42 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

5. Perbaikan layanan publik secara online.

6. Menekan terjadinya konflik sosial, aksi teroris, kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

7. Babinkhatibmas harus mengetahui secara dini potensi konflik sosial yang ada di wilayahnya.

8. Sat intel harus tahu secara dini potensi konflik dengan *TNI selesaikan sebelum potensi konflik menjadi besar*".

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Pelayanan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pesan tersebut tidak benar alias hoaks.

"Pesan yang mengatasnamakan Kapolri itu hoaks. Beredar melalui WA dan diviralkan di medsos," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com , Kamis (13/6/2019).

Dedi mengungkapkan, awalnya pesan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian sejak Senin (10/6/2019).

Ia juga mengatakan, istilah Democratic Policing bukan bermakna TNI tunduk pada hukum kepolisian.

"Democratic Policing maksudnya pemolisian masyarakat di era demokrasi dengan ciri-ciri bahwa Polri menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi atau sebagian hak-hak sipil, dan mengamankan nilai-nilai demokratis," ujar Dedi.

Menurut Dedi, hingga saat ini tim siber masih mendalami akun-akun penyebar konten-konten hoaks tersebut.

Sementara itu, bantahan juga dituliskan oleh admin Instagram Divisi Humas Polri.

"Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., tidak pernah mengeluarkan Arahan dalam bentuk brodcast tersebut. Bagi penyebar berita atau konten hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor. 19 Tahun 2016 dan UU Nomor. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun," tulis admin Divisi Humas Polri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Be Smart Netizen Telah beredar broadcast melalui jejaring whatsapp dengan isi konten C. Arahan Kapolri, sbb : 1. Ucapan terimakasih untuk jajaran Polri di lap dlm KPU yang telah berhasil memukul mundur dan mendemoralisasi massa pro 02. 2. Agar semua jajaran Polri bersabar, kita mengalah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu mewujudkan Democratic Policing *yang nantinya TNI akan tunduk pada hukum kepolisian. Untuk itu agar terus rangkul TNI. Yang telah beredar mengatasnamakan Kapolri adalah Tidak Benar/ HOAX. Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., tidak pernah mengeluarkan Arahan dalam bentuk brodcast tersebut. Bagi penyebar berita atau konten hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor. 19 Tahun 2016 dan UU Nomor. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun. *Saring Sebelum Sharing* #polripromoter #lawanhoax @multimedia.humaspolri

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) pada 12 Jun 2019 jam 2:22 PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com