Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan Jajarannya untuk Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK

Kompas.com - 10/06/2019, 16:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Arief, saksi yang akan dihadirkan berasal dari kalangan penyelenggara pemilu.

"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua. Saksinya lebih ke penyelenggara," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Hadapi Prabowo-Sandi di MK, KPU Gelar Pertemuan dengan KPUD dan Tim Hukum

Namun demikian, Arief menyebut, tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan di luar penyelenggara pemilu. Misalnya, orang-orang yang ahli dalam hal menjelaskan makna regulasi.

Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, saksi yang disiapkan KPU adalah bagian dari alat bukti.

Keterangan dari saksi, kata Hasyim, diperlukan oleh KPU untuk menjawab dalil-dalil yang ditudingkan.

Baca juga: Ketua KPU: Sengketa di MK Bukan soal Menang atau Kalah

"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan," ujar Hasyim.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 327. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.

Dengan demikian, jumlahnya ada 337 permohonan gugatan.

Kompas TV Sejumlah mahasiswa menolak aksi inkonstitusional dan berbagai bentuk provokasi pasca-pengumuman pemenang pada pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu diharap menggunakan jalur yang sesuai undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com