Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Bisa Berjuang atas Nama Apa Pun, tapi Jangan Pertaruhkan Kedaulatan Indonesia…"

Kompas.com - 31/05/2019, 16:47 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menanggapi wacana referendum yang dilontarkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

Nono mengatakan, berbagai pihak dapat memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing.

Namun, ia menegaskan, upaya yang dilakukan jangan sampai mengancam kedaulatan negara.

"Saya ingin meluruskan. Kita bisa berjuang atas nama apa pun juga, tapi jangan pertaruhkan kedaulatan negara. NKRI harga mati buat kita," ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Ajakan Referendum untuk Berpisah dari NKRI Termasuk Makar

Wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca-Pemilihan Umum 2019.

Ia menyampaikan, kondisi di Aceh saat ini penuh dengan ketidakadilan. Maka, atas nama rakyat Aceh ia menyatakan perlu adanya referendum.

Terkait hal itu, Nono mengatakan, koreksi atau kritik terhadap pemerintah seharusnya dilakukan dalam koridor hukum.

Aspirasi soal ketidakadilan maupun kesejahteraan suatu daerah yang dianggap tertinggal dapaf disalurkan melalui mekanisme yang ada, misalnya melalui DPR atau DPD.

Baca juga: Wakil Ketua DPD: Tidak Ada Lagi Cerita Referendum di Wilayah Indonesia

"Bahwa masih ada PR kita, masih ada daerah yang tertinggal, iya. Tapi kita berjuang dalam koridor hukum," ujar mantan Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut itu.

Selain itu, kata Nono, aturan hukum di Indonesia tidak lagi mengenal mekanisme referendum dalam menyelesaikan konflik.

Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Sementara peraturan turunannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, telah dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu dan Wacana Referendum Aceh

Undang-undang tersebut disahkah oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

"Format atau model atau aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi cerita tentang referendum di wilayah hukum Indonesia," kata Nono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com