JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan diri menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang disiapkan adalah kelengkapan dokumen dan alat bukti.
"Kita sudah perintahkan KPU provinsi, KPU kabupaten kota untuk mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk menjawab permohonan dari pemohon itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Selain itu, KPU juga akan segera mempertemukan komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya disengketakan ke MK.
Baca juga: Lawan Ratusan Peserta Pemilu di MK, KPU Koordinasi dengan Jajaran Daerah
Dengan pertemuan ini, diharapkan sinergi antara KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa lebih baik.
"Hari jumat lusa, tanggal 31, KPU akan mempertemukan KPU provinsi dan kabupaten kota yang daerahnya disengketakan. Karena tidak semua daerah disengketakan. Jadi kami sudah siapkan semua mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk orang orangnya. Termasuk saksi yang akan kita hadirkan," kata Arief.
Baca juga: KPU Siap Jalankan Apa Pun Putusan MK
Arief mengaku tidak hapal berapa daerah yang disengketakan ke MK. Namun, jumlah permohonan yang masuk ke MK sebanyak 326 sengketa.
"Itu bisa tersebar di banyak tempat. Tapi saya enggak hapal. Hampir di semua provinsi, tapi tidak di semua kabupaten/kota," ucap Arief.