Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Menteri Agama "Pasang Badan" untuk Tetap Mengangkat Terdakwa

Kompas.com - 29/05/2019, 14:07 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut terlibat dalam perkara suap yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta.

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Menag Jelaskan ke KPK soal Temuan Uang di Laci Meja Kerja

Menurut jaksa, awalnya Haris ikut serta dalam seleksi pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Maka, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris meminta bantuan kepada M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai kepala kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi, karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Baca juga: KPK: Menag Lapor Penerimaan Uang Rp 10 Juta Sepekan Usai OTT Romahurmuziy

Menurut jaksa, pada 27 Februari 2019, berdasarkan surat nomor B-601/KASN/2/2019,

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Agama agar tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Lukman diberitahu bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun. Padahal, dalam persyaratan, peserta seleksi tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun.

Meski demikian, menurut jaksa, Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Baca juga: Cerita Sekjen PPP soal Pengakuan Menag Setelah Ruangannya Digeledah KPK

Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Janedjri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai kepala kanwil.

Dalam pembicaraan tersebut, Lukman menyampaikan akan tetap mengangkat Haris dengan mendasarkan pada terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja.

Selain itu, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan atas perintah Janedjri juga mengirimkan surat kepada KASN yang pada pokoknya meminta KASN untuk menelaah ulang persyaratan umum dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Kemenag.

Selanjutnya, pada 1 Maret 2019, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018/2019, mengingat waktu pelantikan sudah ditentukan pada 5 Maret 2019.

Lukman kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Nur Kholis berisi 12 nama yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut. Salah satunya, Haris dipilih oleh Lukman untuk menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com