Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
"Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, awalnya Haris ikut serta dalam seleksi pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.
Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Maka, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris meminta bantuan kepada M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai kepala kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi, karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.
Menurut jaksa, pada 27 Februari 2019, berdasarkan surat nomor B-601/KASN/2/2019,
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Agama agar tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Lukman diberitahu bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun. Padahal, dalam persyaratan, peserta seleksi tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun.
Meski demikian, menurut jaksa, Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Janedjri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai kepala kanwil.
Dalam pembicaraan tersebut, Lukman menyampaikan akan tetap mengangkat Haris dengan mendasarkan pada terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja.
Selain itu, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan atas perintah Janedjri juga mengirimkan surat kepada KASN yang pada pokoknya meminta KASN untuk menelaah ulang persyaratan umum dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Kemenag.
Selanjutnya, pada 1 Maret 2019, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018/2019, mengingat waktu pelantikan sudah ditentukan pada 5 Maret 2019.
Lukman kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Nur Kholis berisi 12 nama yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut. Salah satunya, Haris dipilih oleh Lukman untuk menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/14070341/menurut-jaksa-menteri-agama-pasang-badan-untuk-tetap-mengangkat-terdakwa