JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan sebanyak 237 anggotanya terluka saat mengamankan kerusuhan pada 21-22 Mei yang lalu.
"Anggota kami pun kena luka 237 sampai hari ini. Sampai sembilan orang di RS Polri ada pecah giginya, ada yang lepas tangannya dari engselnya, ada. Tadi malam saya berkunjung. Dan lainnya 200 lebih masih rawat jalan," ujar Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Tito mengatakan personelnya terluka lantaran mencoba bertahan saat dilempari batu dan bom molotov oleh perusuh.
Baca juga: Waketum PAN: Dalang Kerusuhan 22 Mei Bisa Saja Bagian dari Elite Politik
Ia mengatakan, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Polri untuk tak memberi kelonggaran pada pendemo terkait waktu demonstrasi.
Mantan Kapolda Papua ini mengatakan, salah satu pemicu kerusuhan ialah toleransi yang diberikan polisi kepada pendemo terkait batas waktu.
Menurut aturan, batas waktu penyampaian pendapat di muka umum di luar ruangan ialah pukul 18.00 WIB. Hal itu diatur sedemikian rupa agar tak mengganggu hak masyrakat lain selaku pengguna jalan.
Baca juga: Dampak Kerusuhan 22 Mei, Transjakarta Rugi Rp 8 Miliar
"Nah belajar dari peristiwa kemarin depan Bawalu dan ada korban, berakhir adanya aksi kekerasan yang merugikan bagi pelaku perusuh maupun petugas keamanan, maka saya sudah menyampaikan kepada Kapolda Metro Jaya, kami kembali kepada tegakan aturan," ujar Tito.
"Jadi tidak melakukan diskresi lagi. Jadi kita tidak mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawaslu. Kami tidak akan izinkan apalagi malam hari. Kami kembali pada aturan bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh mengganguu ketertiban publik," lanjut Tito.