JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Golkar akan segera mengambil sikap terkait kadernya, Dorel Almir, yang menjadi pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Golkar saat ini tengah mempelajari lebih lanjut keterlibatan Dorel dalam perkara ini.
"Partai Golkar akan mempelajari keterlibatan bersangkutan untuk dikaji sesuai dengan penegakan disiplin partai sebagaimana peraturan organisasi internal kami," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ketika dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Ace mengatakan Dorel merupakan kader Partai Golkar yang berprofesi sebagai pengacara. Dorel sudah sering menangani perkara dalam sidang-sidang di MK. Namun, dia mengatakan langkah Dorel kali ini di luar penugasan partai.
Baca juga: TKN Jokowi Akan Konsultasi ke MK Terkait Gugatan Prabowo-Sandi
Partai Golkar sendiri merupakan salah satu partai yang masuk dalam Koalisi Indonesia Kerja pendukung Jokowi-Ma'ruf. Langkah Dorel yang malah membela lawan politik dari paslon yang didukung partainya tentu berlawanan dengan sikap Golkar.
"Apa yang dilakukan Saudara Dorel Almir di luar penugasan dari Partai Golkar. Bisa jadi karena profesionalitasnya sebagai pengacara yang sering berperkara di MK," kata dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.
Dia memperkenalkan 8 pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.
"Ada 8 orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.
Dorel beberapa kali pernah mengajukan ke MK atas beberapa perkara. Dia pernah menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Kader Golkar Jadi Pengacara Prabowo-Sandiaga di MK
Dorel menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol. Sebab Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.
Dia juga pernah menggugat ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Dorel menjadi kuasa hukum dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar yang menjadi pemohon.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i yang mengatur pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.