JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota dalam berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China saat mengamankan demonstrasi terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Ketiga anggota Brimob tersebut adalah Briptu Raja Hiskia Rambe, Briptu Ib Benuh Habib, dan Briptu Gunawan Sinambela.
Awalnya, personel Divisi Humas Mabes Polri mengadakan rilis perihal penangkapan penyebar hoaks tersebut.
Kemudian, barulah ketiga anggota Brimob itu diberi kesempatan untuk berbicara.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Anggota Brimob dari China
Ketiganya pun melepas helm taktis serta penutup wajah yang serba berwarna hitam sebelum memberikan pernyataan.
Briptu Raja Hiskia Rambe mendapat kesempatan pertama untuk berbicara. Ia menegaskan bahwa dirinya berasal dari Indonesia.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa kami asli Brimob bukan polisi China, bahwa saya adalah Brimob Sumatera Utara, saya asli Sumatera Utara," tutur Hiskia.
Setelah itu, Briptu Ib Benuh Habib mengungkapkan hal serupa bahwa ia berasal dari daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Perkenalkan saya dari Brimob Sumatera Utara, tepatnya di Tebing Tinggi, saya asli orang Indonesia," ujar Benuh.
Terakhir, Briptu Gunawan Sinambela kembali menegaskan bahwa ia merupakan warga Indonesia dan informasi adanya personel Brimob dari negara lain adalah hoaks.
"Di sini saya mau menegaskan bahwa saya asli Brimob Indonesia yang bertugas di daerah Polda Sumatera Utara tepatnya di Kota Tebing Tinggi detasemen B, jadi berita yang disebarkan selama ini itu murni hoaks," ungkap Gunawan.
Baca juga: Penyebar Hoaks Ada Brimob dari China Minta Maaf
Sebelumnya, penyebar hoaks tersebut, yang berinisial SDA, telah diringkus aparat pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.
SDA, yang juga hadir saat konferensi pers, mengaku menerima hoaks tersebut dari pihak lain.
SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," kata SDA.
Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.