JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.
Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB.
"Sejauh ini ada 208 total permohonan. Itu terdiri dari 199 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat pagi.
Baca juga: Siang Ini, BPN Prabowo-Sandiaga Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Namun, Fajar mengatakan, jumlah ini masih akan bertambah. Sebab, MK belum selesai melayani laporan peserta pemilu yang mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.
MK sempat menghentikan sementara pendaftaran sengketa pemilu legislatif ini untuk menjalani sahur.
"Sehingga pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini. Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah," ujar Fajar.
Adapun, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilihan presiden. Batas waktu untuk sengketa pilpres adalah tengah malam nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.