JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengingatkan massa yang melakukan aksi untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Gatot ketika ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
"Kita lihat ya, Prabowo juga sudah menyampaikan dalam pernyataannya, penyampaian aspirasi silakan dilakukan dengan damai. Tadi malam Beliau (Prabowo) juga sudah mengimbau supaya massa tidak datang lagi, kembali ke rumah masing-masing," ujar Gatot.
Baca juga: Kecam Keras Kerusuhan, PP Muhammadiyah Minta Aksi Massa Dihentikan
Ia mengimbau para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tindakan anarkistis adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh UU.
"Silakan sampaikan aspirasi, tapi bukan sebebas-bebasnya. Saya juga mengimbau bahwa semua sudah selesai, pemilu itu ada perbedaan, tapi mari bersatu kembali untuk membangun bangsa," kata dia.
Pada Rabu (22/5/2019) kemarin, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 diakhiri.
Baca juga: 6 Fakta Aksi 22 Mei di Bawaslu, Kapolres Tenangkan Massa hingga Pos Polisi Dibakar
Permintaan itu ia sampaikan melalui video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah melalui akun Twitter-nya @prabowo, Rabu, pukul 23.22 WIB.
"Saya Prabowo Subianto pada malam hari ini, saya memohon kepercayaanmu agar selalu bertindak dengan arif dan sabar. Selalu menghindari kekerasan, dan aksi-aksi yang damai sebaiknya berakhir untuk menghadapi besok, untuk sahur dan lanjutkan ibadah kita," ujar Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.