"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) Pasal 413 Ayat (1) mengatur bahwa KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara. Dengan demikian, 22 Mei itu batas akhir," ujar Afifuddin kepada Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).
Berikut isi Pasal 413 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu:
"KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling Iambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Menurut Afifuddin, jika KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu pada 21 Mei 2019, maka sudah sesuai jadwal.
Selain itu, KPU juga menanggapi atas informasi yang dinarasikan KPU melakukan kecurangan atas pengumuman hasil rekapitulasi suara.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan begitu proses rekapan nasional selesai.
"Karena Papua (sebagai provinsi paling akhir yang dibahas) selesai malam itu, maka penetapan hasil dapat dilakukan malam itu juga," ujar Pramono saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).
"Alhamdulillah, KPU berhasil menetapkan tepat waktu, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir," ujar Pramono.
Baca juga: Netizen Permasalahkan Tanggal Rekapitulasi, Ini Penjelasan Bawaslu-KPU
Pramono juga menyampaikan bahwa kejadian pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu bukan cuma kali ini saja yang dilakukan pada dini hari.
Ia mengaku pada 2014, KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 menjelang pukul 00.00, pada hari terakhir batas waktu. Jika lewat beberapa menit saja, maka akan melanggar peraturan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Diketahui, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen dari jumlah suara sah, yakni sebanyak 154.257.601 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.