JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar berencana menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Adies Kadir mengatakan, setidaknya ada 9 gugatan yang akan diajukan ke MK.
"Ada 9 yang akan kita laporkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: MK Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres
Gugatan hasil pileg tersebut khususnya terkait perselisihan eksternal. Artinya perselisihan antara caleg Partai Golkar dengan partai lain. Sedangkan, permasalahan pileg antara caleg Golkar diupayakan selesai dalam proses internal.
"Yang eksternal itu pasti ke MK. Tetapi kalau yang internal ya mahkamah partai nanti yang akan menentukan," kata dia.
Dalam Pileg 2019 ini, Partai Golkar mengklaim mendapatkan 85 kursi di DPR. Adies mengatakan perolehan kursi tersebut bisa bertambah lagi jika Golkar memenangkan gugatan di MK.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Presiden Ucapkan Selamat Golkar Dapat 85 Kursi
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara Partai Golkar sebanyak 17.229.789 atay 12,31 persen suara.
Berdasarkan data itu, Partai Golkar menjadi partai peraih suara terbanyak ketiga dalam Pileg 2019 di bawah PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra.
Namun, Partai Golkar mengaku tetap menjadi partai pemenang kedua. Sebab, perolehan kursi Partai Golkar lebih besar daripada Gerindra.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.