JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan mengugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepenuhnya kita hormati dan kita sambut dengan baik keputusan pasangan calon 02 untuk membawa keputusan bahwa beliau tidak dapat menerima hasil KPU itu dan untuk kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Keputusan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 itu diungkapkan tidak hanya oleh Prabowo saat memberikan pernyataan pers di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, tapi juga oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad.
"Kita hormati sebagai hak konstitusi yang dia miliki dan kita meyakini dia mempunyai legal standing ke Mahkamah Konstitusi," tambah Yusril.
Sebelumnya, Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: Prabowo: Pihak Paslon 02 Akan Lakukan Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Begitupula Prabowo menyatakan, pihaknya melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas Pemilu 2019.