JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terpengaruh dengan penolakan hasil perhitungan suara yang dilakukan saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU akan tetap melanjutkan tahapan pemilu.
"Tidak bisa. Tahapan jalan terus," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
KPU sebelumnya telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Penetapan diumumkan pada Selasa dini hari.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilpres, IHSG Melesat
Sejak diumumkan, pihak yang tidak puas terhadap perhitungan suara hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangka waktu pendaftaran gugatan selama 3x24 jam, atau hingga 24 Mei 2019.
Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK, maka KPU akan melanjutkan tahapan berupa pengumuman penetapan paslon terpilih pada 24 Mei 2019.
Namun, jika ada yang mengajukan gugatan, maka KPU akan menunda pengumuman penetapan paslon terpilih dan menunda pemberian surat keputusan KPU.
Baca juga: Jika Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Paslon Terpilih 24 Mei 2019
Sebelumnya, berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres hanya ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Sementara, berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan.